tvOnenews.com - 98 pengacara telah mengajukan gugatan terkait dengan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas diubah menjadi maksimal 70 tahun. Dilansir dari Detik.com, sebanyak 98 pengacara tersebut tergabung dalam satu wadah yakni Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK, Jum'at (18/8/2023 Siang.
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers yang diterima.
Sebab itulah Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review kepada MK yaitu: UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.
Sementara itu Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf d dan q, yang berbunyi Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun Kemudian terkait dengan tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 juga menyatakan bahwa perlu diperjelas lagi oleh MK.
"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.
Seharusnya, Menurut perwakilan dari Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yakni orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya.
Berikut soal usia capres/cawapres, Aliansi '98 sebagai pembandingnya dengan sejumlah jabatan yang lain, adalah:
1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun
2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun
3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun
4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun
5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun
6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun
7. Usia anggota BPK maksimal 67 tahun
Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen's constitutional rights).
"Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology)," pungkasnya.
Load more