tvOnenews.com - 98 pengacara telah mengajukan gugatan terkait dengan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas diubah menjadi maksimal 70 tahun. Dilansir dari Detik.com, sebanyak 98 pengacara tersebut tergabung dalam satu wadah yakni Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK, Jum'at (18/8/2023 Siang.
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers yang diterima.
Sebab itulah Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review kepada MK yaitu: UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.
Sementara itu Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf d dan q, yang berbunyi Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun Kemudian terkait dengan tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 juga menyatakan bahwa perlu diperjelas lagi oleh MK.
"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.
Load more