Medan, Sumatera Utara - Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta, Rabu (17/11/2021) siang kembali menjalani sidang. Sidang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi.
Sidang pada Rabu (17/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menghadirkan tiga orang saksi termasuk pemilik rumah, Imayanti. Dalam kesaksiannya, saksi korban, mengatakan kalau lima orang terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan mendatangi rumahnya yang beralamat Jalan Menteng VII, Gg.Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sambil berteriak-teriak.
"Mereka datang, saya melihat hanya ada 4 orang saja. Terus gedor-gedor pintu, minta agar pintunya dibuka, saya pas diluar. Terus saya datangi dan saya tanya ada apa. Terus mereka bilang mobil ini (menunjuk mobil yang terparkir) nabrak orang. Baru saya bilang orangnya tidak ada," ucapnya mengingat kejadian tersebut.
"Tapi mereka tetap memaksa ingin masuk. Saya minta tetangga untuk menemani saya. Usai itu mereka mengambil linggis dan gunting besi mau memkasa masuk. Karena seperti itu, saya buka dengan kunci serap," tambahnya.
Halaman Selanjutnya :
Setelah masuk, lanjut saksi, ia disuruh duduk dan para terdakwa melakukan penggeledahan tanpa didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).
Load more