Disambut bak Seorang 'Raja', Panji Gumilang Didoakan Begini oleh Para Santri Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mengumpulkan santri Madrasah Ibtidaiyah sebelum ia memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023)
Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:55 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar
Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta. (ree/akg)
Load more