Sakit Hati Ternyata Dijadikan Istri Kedua, Wanita Ini Laporkan Oknum Polisi yang Palsukan Akta Cerai, Ini Kronologinya
- Antara
Akibat perbuatannya, Ipda SA kini mendekam di Lapas Kelas II A Watampone.
Penahanan oknum polisi itu baru dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.
"Benar, kasus tersangka sudah kami serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Warampone," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman seperti dilansir dari viva.co.id, Jumat (21/7/2023).
Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menahan Ipda SA ke Lapas Kelas II A Watampone.
Langkah itu diambil setelah kasus dan barang buktinya dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kasus untuk tersangka SA ini kami terima 18 Juli kemarin. Dia langsung kami tahan di Lapas Watampone," kata Andi saat dikonfirmasi terpisah.
"Penahanannya dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sesuai dalam Pasal 21 KUHAP. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Sementaraterkait pemecatan Ipda SA, Kapolres Kota Palu, Kombes Barliansyah pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dalam sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.
"Terkait hal itu nanti kita menunggu sidang kode etik dulu. Tidak ada anggota yang kebal hukum, berbuat harus berani tanggung jawab," ujar Barliansyah. (viva/muu)
Load more