“Mungkin kalau negara rampas-merampas, lalu rampasannya dibagi-bagi, itu bisa jadi. Tapi ini negara Pancasila, pikiran yang sehat itu mesti pelan-pelan, diumumkan oleh lembaga yang mestinya melindungi,” demikian Panji gumilang Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim.
Sebelumnya, kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dan penelusuran rekening milik Panji Gumilang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan PPATK.
Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.
“Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010, Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,” ujar Ivan saat dihubungi VIVA beberapa waktu lalu.
Sebelumnya PPATK mengungkap jika jumlah uang dalam rekening Panji Gumilang yang telah diblokir mencapai belasan triliun.
Tak hanya soal penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang juga diduga melakukan pencucian uang.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Load more