News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Kekerasan saat Diklatsar Menwa, Polisi Belum Izinkan Penangguhan Tersangka

Sat reskrim Polres Kota Surakarta belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) terkait kasus kematian Gilang.
Kamis, 11 November 2021 - 19:11 WIB
Ormawa Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS
Sumber :
  • Antara

Solo, Jawa Tengah - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (21) saat Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar) Menwa.

Penyidik Polresta Surakarta sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka itu, karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis.

Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus itu.

"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan surat penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut dari penasihat hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS yang disampaikan ke penyidik Polresta Surakarta pada Senin (8/11).

Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada penangguhan penahanan itu, sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya.

Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.

Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus diklatsar menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri yang kini masih ditahan di Mapolres Surakarta.

Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,

Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.(ant/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT