"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi dulu kepada menteri sebagai pengguna anggaran," tegasnya.
Sebelumnya, BPKP mengungkap kerugian negara akibat perkara korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (15/5/2023).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Yusuf Ateh. (lpk/aag)
Load more