Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku keberatan soal hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp8,32 trilun dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurut Cholidin, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate selaku pengguna anggaran (PA).
"Dengan kata lain, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan," kata Cholidin.
Dia menjelaskan penghitungan kerugian negara oleh audior BPKB mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, proses penghitungan dilakukan tidak bersama penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi dulu kepada menteri sebagai pengguna anggaran," tegasnya.
Sebelumnya, BPKP mengungkap kerugian negara akibat perkara korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (15/5/2023).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Yusuf Ateh. (lpk/aag)
Load more