Batu, Jawa Timur - Banjir bandang di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan untuk lebih memperhatikan pentingnya merawat kawasan hulu dengan menjaga area serapan air. Tanggung jawab semua pihak untuk melindungi alam, terlebih pihak-pihak yang memiliki otoritas terhadap kawasan hulu. Perusahaan Umum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani) mengakui adanya peralihan fungsi lahan yang semula hutan menjadi kawasan pertanian menjadi salah satu penyebab bencana di wilayah itu.
"Jadi begini di dalam peraturan UU, yang dimaksud dengan alih fungsi lahan itu adalah perubahan fungsi hutan dari satu fungsi ke fungsi yang lainnya," ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Candra Musi memaparkan, dalam pengelolaan hutan ada tiga fungsi. Pertama fungsi konservasi, untuk melindungi satwa dan tumbuhan. Kedua fungsi lindung, untuk melindungi meteorologi, kesuburan tanah, dan iklim. Ketiga fungsi produksi, yang memang diperuntukkan untuk diambil produksinya. Hutan produksi ada dua yakni hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
"Di hutan produksi inilah ada namanya tebangan dari hasil hutan kayu maupun non-kayu seperti getah atau rotan. Tapi tidak menutup kemungkinan kita ada namanya agroforestry, tanaman buah-buahan itu yang namanya fungsi hutan," katanya.
Di Kota Batu, diakui Candra, ada lahan yang semula hutan lalu berubah menjadi lahan pertanian. Ia mengatakan, peralihan itu perlu dievaluasi ulang pasca terjadinya banjir bandang di Kota Batu yang merenggut tujuh korban jiwa.
"Yang terjadi memang perlu dievaluasi ulang. Di situ ada penggarapan lahan oleh teman-teman kami, yakni masyarakat menanam untuk sayuran. Nah ini yang menjadi PR. Kami bekerja sama dengan desa dan instansi untuk alih komoditi, jangan tanaman semusim tapi tanaman tahunan sehingga memperkuat permukaan tanah yang akan mengurangi run-off atau tanah yang terbawa oleh air karena akan menjadi timbunan di hilirnya. Itu yang penting," jelasnya.
Load more