Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut.
Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora.
Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis hingga Rp120 miliar.
Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG.
"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya.
Kubu David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis senilai Rp100 miliar lebih.
Pengajuan restitusi itu dinilai dari kerugian materiel dan inmateriel yang dialami David Ozora dan keluarganya usai menjadi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy.
Load more