Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Berikut fakta-fakta baru persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
1. Mario Dandy Ditegur karena Hedon
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dinilai tampil hedon saat menjalani sidang.
Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan baju berbeda dengan Shane Lukas yang mengenakan baju hitam putih saat mengikuti jalannya persidangan.
Seperti kemarin, Mario Dandy saat mengenakan baju batik berwarna hitam dengan corak burung berwarna merah.
Pakaian nyentrik yang menunjukkan kelas kemewahan dari Mario Dandy itu pun turut disorot oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meminta agar Mario Dandy Satriyo tak lagi mengenakan pakaian selain kemeja hitam putih saat mengikuti persidangan selanjutnya.
"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," tegur Jaksa kepada Mario Dandy Satriyo di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menjawab teguran JPU dengan anggukan kepala tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Diketahui tersangka Mario Dandy disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
2. LPSK Ajukan Restitusi Senilai Rp120 Miliar
Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
Kepada Majelis Hakim, Abdanev mengaku pengajuan restitusi diajukan awal kali oleh ayahanda David Ozora yakni Jonathan Latumahina kepada LPSK.
"Pertama ada permohonan dari keluarga DO. Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut.
Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora.
Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis hingga Rp120 miliar.
Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG.
"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya.
Kubu David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis senilai Rp100 miliar lebih.
Pengajuan restitusi itu dinilai dari kerugian materiel dan inmateriel yang dialami David Ozora dan keluarganya usai menjadi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy.
Jika restitusi yang diajukan kubu David Ozora dikabulkan Majelis Hakim nantinya pergantian dapat dilakukan secara bertahap dengan status utang terhadap Mario Dandy sembari menjalani masa hukumannya.
"Ketika hakim memutuskan, bisa saja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa saja. Keputusan hakim menurut kami bisa progresif," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mellisa mengaku pengajuan restitusi bukan berdasarkan banyaknya harta yang dimiliki oleh seorang terdakwa.
Ia menuturkan pengajuan nilai fantastis itu berdasarkan sejumlah biaya pengobatan yang harus ditanggung kubu David Ozora.
"Terkait restitusi, tidak berdasarkan dia punya harta berapa, dia punya saja. Kita tidak melihat itu. Yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana. Apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya," ungkapnya.
4. AG Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy
Pelaku anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelaku anak AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media saat dikonfirmasi.
Menurutnya konfirmasi tersebut didapati pihaknya usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Dalam konfirmasi tersebut, pihak Kejari Jaksel menyebut jika pelaku anak AG akan dihadiri sebagai saksi mahkota pada agenda sidang terakhir pemeriksaan saksi dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ungkapnya. (raa/muu)
Load more