LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Penganiayaan berat terhadap Mario Dandy Satriyo memasuki ruang persidangan, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Fakta-fakta Terbaru! Mario Dandy Terancam Terlilit Utang Ratusan Miliar hingga Disindir Hedon oleh Hakim

Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Rabu, 21 Juni 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Berikut fakta-fakta baru persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

1. Mario Dandy Ditegur karena Hedon

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dinilai tampil hedon saat menjalani sidang.

Baca Juga :

Mario Dandy Satriyo kerap menggunakan baju berbeda dengan Shane Lukas yang mengenakan baju hitam putih saat mengikuti jalannya persidangan. 

Seperti kemarin, Mario Dandy saat mengenakan baju batik berwarna hitam dengan corak burung berwarna merah. 

Pakaian nyentrik yang menunjukkan kelas kemewahan dari Mario Dandy itu pun turut disorot oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU meminta agar Mario Dandy Satriyo tak lagi mengenakan pakaian selain kemeja hitam putih saat mengikuti persidangan selanjutnya. 

"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," tegur Jaksa kepada Mario Dandy Satriyo di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menjawab teguran JPU dengan anggukan kepala tanpa mengeluarkan sepatah katapun. 

Diketahui tersangka Mario Dandy disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

2. LPSK Ajukan Restitusi Senilai Rp120 Miliar

Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Kepada Majelis Hakim, Abdanev mengaku pengajuan restitusi diajukan awal kali oleh ayahanda David Ozora yakni Jonathan Latumahina kepada LPSK. 

"Pertama ada permohonan dari keluarga DO. Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut. 

Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora. 

Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis hingga Rp120 miliar. 

Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG. 

"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya. 

3. Mario Dandy Bakal Terlilit Utang Fantastis Jika Restitusi Dikabulkan Hakim

Kubu David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis senilai Rp100 miliar lebih. 

Pengajuan restitusi itu dinilai dari kerugian materiel dan inmateriel yang dialami David Ozora dan keluarganya usai menjadi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy. 

Jika restitusi yang diajukan kubu David Ozora dikabulkan Majelis Hakim nantinya pergantian dapat dilakukan secara bertahap dengan status utang terhadap Mario Dandy sembari menjalani masa hukumannya. 

"Ketika hakim memutuskan, bisa saja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa saja. Keputusan hakim menurut kami bisa progresif," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Mellisa mengaku pengajuan restitusi bukan berdasarkan banyaknya harta yang dimiliki oleh seorang terdakwa. 

Ia menuturkan pengajuan nilai fantastis itu berdasarkan sejumlah biaya pengobatan yang harus ditanggung kubu David Ozora. 

"Terkait restitusi, tidak berdasarkan dia punya harta berapa, dia punya saja. Kita tidak melihat itu. Yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana. Apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya," ungkapnya.

4. AG Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy

Pelaku anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelaku anak AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media saat dikonfirmasi. 

Menurutnya konfirmasi tersebut didapati pihaknya usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dalam konfirmasi tersebut, pihak Kejari Jaksel menyebut jika pelaku anak AG akan dihadiri sebagai saksi mahkota pada agenda sidang terakhir pemeriksaan saksi dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ungkapnya. (raa/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral