Mujab mengatakan bahwa pemanfaatan kuota tambahan haji reguler dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi haji dengan beberapa kriteria.
Kriterianya yakni, calon haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya menghadapi kegagalan sistem, calon haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan calon haji reguler dengan nomor urut porsi setelah jamaah calon haji cadangan.
"Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan yang belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan," kata Mujab.
Apabila sampai akhir masa pelunasan kuota haji tambahan belum terpenuhi, Mujab mengatakan, maka pengisian kuota akan dilakukan sesuai dengan kebijakan Menteri Agama. (ant)
Load more