Jakin juga menegaskan, kegiatan penambangan yang diatur oleh tersangka merupakan tambang liar atau ilegal dan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun lamanya.
Kegiatan penampangan itu dilakukan dengan cara tradisional, yaitu dengan cara menembakkan air bertekanan tinggi ke dinding lubang, kemudian longsoran tanah dari dinding yang mengandung material emas tersebut mereka saring untuk memisahkan butiran emas dengan tanah.
"Kami menyatakan tersangka telah lalai, karena selain tanpa izin, prosedur penambangannya juga tidak sesuai standar penambangan, di mana faktor keselamatan pekerja tidak diperhitungkan sama sekali," ungkap Jakin.
Atas perbuatannya, penyidik telah menjerat tersangka dengan menggunakan pasal 158 UU No 13 tahun 2021 tentang Minerba dan pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Akumulasi dari kedua pasal tersebut, pelaku terancam menjalani hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," tegas Jakin.
Sementara itu, Debi selaku bos tambang tersebut mengaku tidak menyangka bahwa bisnis yang dijalaninya berakhir tragis. Bahkan membuat hilangnya nyawa sejumlah orang.
"Saya tidak menyangka bakal seperti ini, karena saya juga tidak pernah bekerja seperti itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini kembali," terang Debi. (Didi Syachwani/act)
Load more