Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kotawaringin Timur yang Longsor dan Tewaskan Enam Orang, Ditetapkan Menjadi Tersangka
Debi, pemilik tambang emas ilegal di Kotim yang longsor sehingga menewaskan enam orang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyesali perbuatannya.
Selasa, 2 November 2021 - 09:07 WIB
Sumber :
- Didi Syachwani
Atas perbuatannya, penyidik telah menjerat tersangka dengan menggunakan pasal 158 UU No 13 tahun 2021 tentang Minerba dan pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Akumulasi dari kedua pasal tersebut, pelaku terancam menjalani hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," tegas Jakin.
Sementara itu, Debi selaku bos tambang tersebut mengaku tidak menyangka bahwa bisnis yang dijalaninya berakhir tragis. Bahkan membuat hilangnya nyawa sejumlah orang.
"Saya tidak menyangka bakal seperti ini, karena saya juga tidak pernah bekerja seperti itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini kembali," terang Debi. (Didi Syachwani/act)
Load more