Kotawaringin Timur, Kalteng - Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan Debi (34), pemilik lahan tambang sekaligus sebagai pemodal kegiatan penambangan emas di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Tambang emas itu longsor pada tanggal Kamis (28/10/2021) lalu dan menewaskan enam orang.
Sebelum penetapan status tersangka, pihaknya juga telah memeriksa semua saksi-saksi dan mengamankan semua barang bukti yang digunakan untuk menambang emas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Debi mengaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan melalui aktivitas penambangan ilegal itu.
"Bersihnya sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan, namun tersangka meski kegiatan tambang ilegal milik tersangka sudah berjalan selama setahun, tapi tersangka mengaku masih belum balik modal," ujar Jakin.
Namun Jakin tidak menyebutkan berapa jumlah total biaya yang dikeluarkan pemodal tersebut, tetapi jika dilihat dari dari jumlah barang bukti, yaitu dua mesin dompeng, dua buah pompa keong, selang spiral, selang tembak, karpet kasbuk, dan pipa paralon, modal awal yang dikeluarkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Itu belum termasuk biaya hidup serta gaji para penambang yang menjadi anak buah tersangka, yang rata-rata mencapai Rp2 juta per bulan," katanya lagi.
Jakin juga menegaskan, kegiatan penambangan yang diatur oleh tersangka merupakan tambang liar atau ilegal dan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun lamanya.
Kegiatan penampangan itu dilakukan dengan cara tradisional, yaitu dengan cara menembakkan air bertekanan tinggi ke dinding lubang, kemudian longsoran tanah dari dinding yang mengandung material emas tersebut mereka saring untuk memisahkan butiran emas dengan tanah.
"Kami menyatakan tersangka telah lalai, karena selain tanpa izin, prosedur penambangannya juga tidak sesuai standar penambangan, di mana faktor keselamatan pekerja tidak diperhitungkan sama sekali," ungkap Jakin.
Atas perbuatannya, penyidik telah menjerat tersangka dengan menggunakan pasal 158 UU No 13 tahun 2021 tentang Minerba dan pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Akumulasi dari kedua pasal tersebut, pelaku terancam menjalani hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," tegas Jakin.
Sementara itu, Debi selaku bos tambang tersebut mengaku tidak menyangka bahwa bisnis yang dijalaninya berakhir tragis. Bahkan membuat hilangnya nyawa sejumlah orang.
"Saya tidak menyangka bakal seperti ini, karena saya juga tidak pernah bekerja seperti itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini kembali," terang Debi. (Didi Syachwani/act)
Load more