Kotawaringin Timur, Kalteng - Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan Debi (34), pemilik lahan tambang sekaligus sebagai pemodal kegiatan penambangan emas di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Tambang emas itu longsor pada tanggal Kamis (28/10/2021) lalu dan menewaskan enam orang.
Sebelum penetapan status tersangka, pihaknya juga telah memeriksa semua saksi-saksi dan mengamankan semua barang bukti yang digunakan untuk menambang emas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Debi mengaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan melalui aktivitas penambangan ilegal itu.
"Bersihnya sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan, namun tersangka meski kegiatan tambang ilegal milik tersangka sudah berjalan selama setahun, tapi tersangka mengaku masih belum balik modal," ujar Jakin.
Namun Jakin tidak menyebutkan berapa jumlah total biaya yang dikeluarkan pemodal tersebut, tetapi jika dilihat dari dari jumlah barang bukti, yaitu dua mesin dompeng, dua buah pompa keong, selang spiral, selang tembak, karpet kasbuk, dan pipa paralon, modal awal yang dikeluarkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Itu belum termasuk biaya hidup serta gaji para penambang yang menjadi anak buah tersangka, yang rata-rata mencapai Rp2 juta per bulan," katanya lagi.
Load more