Terdakwa Natalia Rusli Akhirnya Ngaku Blokir Nomor Para Korbannya
- Istimewa
Dalam kesempatan lain, Verawati Sanjaya telah menunggu setahun lamanya agar ada itikad baik dari terdakwa Natalia Rusli bahkan didapati fakta bahwa sudah 3 kali disurati oleh kuasa hukum korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan sama sekali maka akhirnya para korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan kemarin, didapati fakta baru bahwa para korban terdakwa Natalia Rusli diduga sangat banyak dan bahkan diduga sudah mencapai 300 orang dan ada beberapa laporan kepolisian yang dibuat para korban terhadap terdakwa.
"Namanya dia terdakwa pasti punya alibi-alibi untuk membela diri. Tetapi yang kami kemukakan itu semua adalah fakta hukum dan korbannya bukan saya sendiri karena saya juga ada teman-teman saksi. Saksi-saksi yang mengalami kejadian serupa seperti saya dan cerita modus-modusnya juga sama, tidak diberi waktu untuk berpikir dan disuruh cepat-cepat transfer, itu sama semua. Dan endingnya tidak ada yang berhasil," kata Verawati.
"Dan setelah kita membayar 1-2 bulan tiba-tiba dia menghilang dan diblokirlah kami semua seluruh kontak diblokir oleh dia padahal hubungan hukum antara klien dan pengacara masih berlangsung," terang Verawati dalam keterangannya di persidangan kemarin.
Awalnya terdakwa Natalia Rusli menyangkal semua kesaksian yang dibeberkan saksi Verawati Sanjaya dan bahwa masalah pembayaran Rp45 juta saja yang terdakwa akui benar.
Tetapi ketika Ketua Majelis Hakim mendesak Natalia Rusli soal memblokir nomor telepon Verawati Sanjaya dan korban lain, Natalia Rusli yang awalnya membantah bahwa kesaksian Verawati Sanjaya tidak benar akhirnya mengakui bahwa hal itu benar.
"Iya saya blokir karena saya kesal saya merasa terganggu," papar terdakwa Natalia Rusli di persidangan kemarin.
Seperti diberitakan kemarin di berbagai media bahwa Terdakwa Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Saksi korban pelapor Verawati Sanjaya dalam dugaan pelapor surat covid palsu dalam absennya hadir sebagai saksi di persidangan tanggal 9 Mei 2023 lalu.
Ketika wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada saksi Verawati Sanjaya sambil menunjukkan surat hasil PCR yang dikeluarkan oleh sebuah Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Pusat dan bahkan obat-obatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit tersebut.
Load more