Terkait kontroversi tersebut, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu telah menerima penjelasan dari pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H yang viral di media sosial.
Perwakilan dari Kemenag menjelaskan kalau pihak Ponpes Al-Zaytun mengambil dasar hukum dari Alquran Surat Al Mujadalah ayat 11.
Yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu," Berilah kelapangan didalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu"
Selain itu, disampaikan pula bahwa Islam tidak melarang pelaksanaan shalat berjarak. Malah dianjurkan memberikan ruang kepada orang agar jangan terlalu berdesak-desakan.
Tak lama berselang setelah kontroversi bercampurnya jemaah wanita dan laki-laki saat salat Idul Fitri 1444 H kemarin, Ponpes Al-Zaytun kembali menuai kontroversi setelah kembali beredar sebuah video yang viral yang memperlihatkan gaya adzan sholat Jumat yang berbeda dari biasanya.
Load more