Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelimpahan berkas kedua tersangka itu dilakukan pihak penyidik hari ini Rabu (10/5/2023).
"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengkonfirmasi adanya pelimpahan berkas perkara yang dilakukan kembali oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya pihak Kejati DKI Jakarta akan kembali melakukan penelitian terhadap berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," katanya dihubungi secara terpisah, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) pelaku kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan langkah tersebut mengingat waktu penyidikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah habis atau P20.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan pengembalian berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditengarai kelengkapan yang belum terpenuhi.
"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ade menuturkan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan kelengkapan berkas perkara dari dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menurutnya pihak jaksa selanjutnya bakal melanjutkan perkembangan terhadap pihak kepolisian usai pengembalian berkas tersebut.
"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," katanya.
Sementara itu, pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora diketahui telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Adapun dalam kasus tersebut AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP. (raa/muu)
Load more