Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) pelaku kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan langkah tersebut mengingat waktu penyidikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah habis atau P20.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan pengembalian berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditengarai kelengkapan yang belum terpenuhi.
"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Load more