Buron 7 Tahun, Kejari Ambarawa Tangkap Terpidana Korupsi Tol Semarang - Solo
Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:52 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Kajari juga menambahkan, usai menjalani pendataan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, terpidana langsung kami bawa ke RSUD Ambarawa guna dilakukan pemeriksaan antigen sebelum kami serahkan ke Lapas Kelas II-A Ambarawa untuk menjalani masa hukuman selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan. (Aditya Bayu/Buz).
Load more