News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 7 Tahun, Kejari Ambarawa Tangkap Terpidana Korupsi Tol Semarang - Solo

Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:52 WIB
Penangkapan terpidana kasus korupsi tol Semarang-Solo Sesi II (27/10/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah -- Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II yang merugikan negara sebesar Rp.1.360.404.669.

Tim gabungan yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap Suyoto (65 tahun) di rumahnya, di Jalan Taman Durian Banyumanik, Kota Semarang setelah kurang lebih 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Suyoto ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Kabupaten Semarang, Husin Fahmi SH MH mengatakan, terpidana ini selalu berpindah tempat tinggal. Sebelum ditangkap ketika pulang ke Kota Semarang, yang bersangkutan terdeteksi sempat pindah domisili di Blora dan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Dia berhasil ditangkap oleh tim kami yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini cukup lama, karena yang bersangkutan berpindah pindah domisili maka baru kemarin(selasa, 27/10) ditangkap atau eksekusi di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan segera yang bersangkutan kita bawa kekantor dan dilakuakan pengecekan kesehatan", kata Kajari.

Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Karena terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Ruas Jalan Tol Semarang-Solo wilayah II." Imbuh Kajari.

"Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur, perbuatan terpidana merugikan Negara sebesar Rp 1.360.404.669", lanjut Kajari.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT