Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengungkapkan Muhammadiyah sudah memberikan pandangan mengenai RUU Kesehatan pada 11 April 2023 lalu.
Muhammadiyah menyatakan RUU Kesehataan harusnya tidak dilakukan dengan buru-buru.
"Selain itu, pembahasan RUU Kesehatan yang tidak disampaikan dihadapan publik menjadi hal yang tidak tepat dilakukan oleh pihak pemerintah karena tidak mengindahkan unsur demokratisasi," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa perubahan RUU Kesehatan dianggap tidak berpedoman pada draf RUU Keshetan 2019, namun terkesan sesuai dengan kepentingan politik.
“Penyusunan RUU Kesehatan yang tidak terbuka dan tanpa naskah akademik maka mengidentikkan kepentingan modal bukan kepentingan," pungkasnya. (hrs/aag)
Load more