"Terdakwa tidak mendasari tuduhan tersebut dengan alat bukti di dalam persidangan maupun saat pledoi atau nota pembelaan," tegasnya.
Selain itu, jaksa menanggapi komentar Teddy Minahasa yang mengaku mendapat pembunuhan karakter terkait perkara tersebut.
Menurut jaksa, hal itu tidak benar, karena dari awal kasus hingga sekarang, Teddy Minahasa selalu didampingi kuasa hukum.
"Jadi, dapat dipastikan hak-haknya sebagai terdakwa terpenuhi," imbuhnya.(lpk)
Load more