Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG (15) bakal digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Meski terbuka untuk umum. AG tidak dihadirkan dalam persidangan karena anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang tentan Sitem Peradilan Anak," kata Djuyamto seusai dihubungi, Minggu (9/4/2023).
Djuyamto menjelaskan sidang putusan tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terdapat hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Load more