Jakarta, tvOnenews.com - Triyono Martanto, salah satu kandidat yang mengikuti seleksi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak menjelaskan harta kekayaannya sebesar Rp51,2 miliar.
Saat mengikuti fit and proper test calon Hakim Agung TUN khusus Pajak ini, dia mengakui harta kekayaannya mengalami perubahan drastis selama setahun.
“Harta kekayaan saya yang terbesar itu pada 2020 dan 2021 seperti yang tadi disampaikan, harta bertambah dari Rp9 miliar ke Rp19 miliar,” ujar Triyono dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan lonjakan hartanya pada 2020 atas hibahan dari orang tuanya sebesar Rp10 miliar. Dia menyebut itu merupakan keinginan ibunya yang kondisi kesehatannya sudah menurun.
“Itu masing-masing dimasukkan di BRI. Jadi nanti mungkin di PPATK juga ada itu aliran uang terkait dengan Rp10 miliar yang tadi disampaikan yang diberikan ibu saya,” kata dia.
“Itu masing-masing anaknya dapat Rp10 miliar, bapak. Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan, sekitar Rp10 miliar pak, dari Rp9 miliar ke Rp19 miliar,” tambah Triyono.
Kemudian, dia menjelaskan soal lonjakan drastis hartanya dari tahun 2020 ke 2021. Menurutnya, lonjakan harta pada tahun itu juga berasal dari warisan ibunya yang meninggal akibat Covid-19.
“Selanjutnya harta waris dari orang tua selanjutnya dibagi pada 2021. Jadi ibu itu meninggal 2 Desember,” tuturnya.
Dia menuturkan sebagian besar harta warisannya itu dalam bentuk deposito, tabungan, dan surat berharga negara. Triyono mengaku semua itu dicatat di dalam sistem keuangan
“Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian Rp30.562.514.284 miliar dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya,” ujarnya.
Triyono mengatakan dirinya sempat berpikir untuk tidak melaporkan perubahan hartanya itu. Dia menilai jika dilaporkan akan menjadi masalah karena kenaikan hartanya melonjak drastis. Namun, dia memutuskan melaporkannya karena menganggap akan menjadi bermasalah jika tak dilaporkan.
“Semua harta, semua semua arus itu sebenarnya ada di dalam sistem perbankan dan itu sebenarnya bisa dilacak terkait dengan keberadaan harta saya, penambahan harta saya,” kata Triyono.
“Harta dalam bentuk deposito, tabungan dan SPN tentunya bisa ditarik, dan juga satu lagi pak, saham. Saham itu juga ada di perbankan. Jadi saham itu sudah dalam pengawasan OJK terkait dengan itu,” pungkasnya. (saa)
Load more