News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KY Ungkap Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025

Komisi Yudisial mengungkapkan beberapa nama yang termasuk ke dalam calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2025
Senin, 8 September 2025 - 12:51 WIB
KY Ungkap Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025
Sumber :
  • Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan daftar calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2025.

Hal itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amzulian menuturkan jumlah pelamar untuk calon Hakim Agung sebanyak 183 orang. Sementara, calon Hakim Ad Hoc HAM sebanyak 24 orang.

“Jumlah pendaftar calon hakim agung pada saat ini pada periode terakhir ini 183 orang ada peningkatan dibanding 2024 yang hanya 143 orang. Calon hakim ad hoc HAM di MA sebanyak 24 orang sama dengan 2024,” kata dia.

Amzulian menjelaskan sesuai Ketua MA, jumlah Hakim Agung yang dibutuhkan terdiri dari 5 Hakim Agung Kamar Pidana, 2 Hakim Agung Kamar Agama, 3 Hakim Agung Kamar Perdata.

Kemudian, 1 Hakim Agung Kamar Militer, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha, 5 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, 1 Hakim Agung Kamar TUN, Hakim Agung Ad Hoc HAM di MA.

“Selama masa 2025 itu, hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3 kemudian kamar TUN, kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” jelas Amzulian.

Berikut nama calon Hakim Agung 2025 yang lolos seleksi KY:

1. Alimin Ribut Sujono, jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

2. Annas Mustaqim, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

3. Julius Panjaitan, jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu

4. Suradi, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan  Mahkamah Agung RI

5. Ennid Hasanuddin, jabatan  Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia

6. Heru Pramono, jabatan Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia

7. Lailatul Arofah, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

8. Muhayah, jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

9. Agustinus Purnomo Hadi, jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI

10. Hari Sugiharto, jabatan Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN

11. Budi Nugroho, jabatan Hakim Pengadilan Pajak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

12. Diana Malemita Ginting, jabatan Auditor Utama Inspektorat Jenderal  Kementerian Keuangan

13. Triyono Martanto, jabatan Hakim Pengadilan Pajak

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT