Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Terdamwa Syamsul Ma'arid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tegas jaksa.
Selain itu, hal-hal yang meringankan Syamsul Maarif ialah mengakui perbuatannya.
Sementara itu, agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pihak Syamsul Ma'arif, Rabu (5/4/2023).
"5 April 2023 untuk pembelaan. Sidang kita tunda ke Rabu depan tanggal 5 April," ujar majelis hakim sebelum menutup sidang tuntutan Syamsul. (lpk/aag)
Load more