GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Beri "Udara Bebas" Pelaku Penganiayaan di Sumbawa. Kok Bisa?

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, membebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:38 WIB
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa bebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan
Sumber :
  • irwan

Sumbawa Besar, NTB - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, membebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan, dalam program Restorativ Justice atau RJ yang dikabulkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Tersangka kasus penganiayaan berinisial BI, akhirnya bisa menghirup udara bebas atas permohonan restorativ justice pada perkaranya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Sumbawa, DR. Adung Sutranggono, melalui Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, kepada tvonenews.com, Selasa (19/10) mengungkapkan, bahwa permohonan RJ atas kasus tersebut telah dikabulkan Kejagung RI, Senin (18/10). Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan telah selesai.

"Hal itu langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan BI, yang selama prosesnya ditahan di Polres Sumbawa," ujarnya.

Dikabulkannya permohonan RJ ini, kata dia, karena persyaratannya dinilai sudah lengkap. Seperti telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Serta ancaman hukuman kasusnya tidak lebih dari lima tahun. 

Dengan dikabulkannya RJ atas perkara BI ini, lanjut Hendra, berarti menambah panjang daftar perkara yang telah direstoratif dalam tahun ini.

Untuk tahun ini yang berhasil direstoratif oleh Kejari Sumbawa sebanyak lima perkara. Sementara jumlah keseluruhan perkara yang berhasil direstoratif oleh Kejari Sumbawa, selama aturan itu diberlakukan sebanyak delapan perkara. 

Kasus penganiayaan yang menjerat BI ini terjadi Rabu 13 Agustus lalu, bertempat di Dusun Kapas Sari, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir. 

Saat itu, tersangka berinisial BI terlibat cek-cok dengan korban CN, dipicu persoalan handphone milik korban. Saat cek-cok, salah seorang warga mencoba untuk melerai mereka. Akibatnya, korban sempat terjatuh. Setelah itu, korban bangun sambil memegang leher dan menantang tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat korban hendak memukul tersangka, ternyata tersangka lebih dulu memukul korban sebanyak dua kali. Akibat ditinju, hidung korban berdarah dan korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. 

Setelah itu, korban melapor ke Polres Sumbawa. Kasusnya kemudian ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, korban dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Irwan/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT