Kemudian, KPU diperintahkan Bawaslu untuk menerbitkan Keputusan KPU ttg tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai ketua, Loly Suhenty sebagai anggota, Puadi sebagai anggota, Herwyn sebagai anggota, Totok Hariyono sebagai anggota pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 20 Maret 2023,” tutup Bagja. (saa/aag)
Load more