Mendagri Jelaskan 10 Poin dalam Rancangan Perppu Pemilu
- tim tvone/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan sepuluh materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sepuluh poin materi Rancangan Perppu Pemilu itu dipaparkan Tito saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR.
“Pertama, Pasal 10a mengenai Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali,” jelas Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Kedua, Pasal 92a tentang Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Tiga, Pasal 117 tentang Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk Mengakomodir Kesulitan Bawaslu dalam Rekrutmen Lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota.
Empat, Pasal 173 tentang Syarat Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” jelas Tito.
Lima, Pasal 179 tentang Nomor Urut Partai Politik. Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
“Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik,” kata dia.
Load more