Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yaitu sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) sudah tiga kali membeli narkoba.
"Para tersangka mengakui ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terakhir pakai 8 Maret," ujar Ade.
Ade memaparkan AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
Kemudian, M mengajak RH naik motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampainya di lokasi, M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
"Kemudian dalam perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," ungkap Ade.
Load more