Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengusulkan harus ada peninjauan ulang tahapan IMB rumah ibadah.
“Peninjauan ulang ini untuk menghindari birokrasi yang panjang, ruwet, dan terkadang menjadi ajang pemerasan,” ujar Grace.
Menurutnya, dalam SKB itu harus memiliki jadwal yang jelas serta batas waktu penerbitan IMB.
“Jika ada keberatan, wajib dilampirkan data siapa yang keberatan. Kalau dukungan harus jelas siapa dan identitasnya, selayaknya dalam hal keberatan juga diterapkan aturan yang sama,” kata dia.
Dia juga meminta agar pemerintah daerah setempat tak ikut menjadi penghambat pendirian rumah ibadah, misalnya memberikan izin sementara.
“Ini bukan soal mayoritas-minoritas. Karena kami juga menemukan fakta ada perwakilan minoritas tertentu di FKUB yang menekan minoritas lain yang mau mendirikan rumah ibadah. Jadi, syarat rekomendasi FKUB kami minta dihapus, karena selama ini jadi batu sandungan. Ketika syarat-syarat dipenuhi, pemerintah daerah tinggal mengizinkan,” pungkas Grace. (saa)
Load more