Penganiayaan Mario Dandy Satrio Terhadap David Sempat Terhenti Saat Sosok Ini Lewat di TKP
- Istimewa
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," tuturnya.
Mario Dandy Satrio
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Tersangka SL, lanjutnya, yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menambahkan, penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan, didapatkan usai penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, bukti penganiayaan berat yang dilakukan pelaku telah direncanakan terlebih dahulu oleh para tersangka sebelum bertemu David.
Mario Dandy Satrio dan AGH
Sementara, AGH yang diketahui pacar Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.
Namun, khusus pelaku Agnes pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
Anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut kini mendekam di tahanan Polda sejak Jumat (3/3/2023).
"Sudah sejak Jumat (ditahan di Polda)," kata dia, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (6/3/2023). Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Mario Dandy Satriyo mendekam di Polda bersama dengan temannya yang turut terlibat dalam penganiayaan korban Cristalino David Ozora, yakni Shane Lukas.(agr/raa/mii)
Load more