Di samping itu, dia juga jelaskan motif pelaku, yaitu adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku.
"Di mana faktor ekonomi korban semenjak berteman dengan LI dan A, sehingga perhatian dan materi yang diberikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan A," jelasnya.
"Ketiga pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun," kata Kapolres OKI. (esi/aag)
Load more