"Nah, pada hari senin tanggal 20 Februari 2023 sekira jam 04.00 WIB team opsnal Unit Pidum SAT Rerskrim Polres OKI mendapat informasi, tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan," cerita Kapolres OKI.
Kemudian tim Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit PIDUM Ipda I Gede Putu Surya WP, langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya di dusun II, Desa Ketapang, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
"Dan di situ berhasil menangkap pelaku RK, setelah dimintai keterangan RK mengaku perbuatanny, selain itu juga personil berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone samsung," jelasnya.
Untuk di ketahui, pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku LI DAN AS. Kemudian tim Opsnal melakukan pemgejaran terhadap pelaku LK dan AS di tempat tinggalnya, di Desa Ketapang 2, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu AS di tangkap di Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. Nah ia sebutkan, ketiga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan lalu ketiga pelaku diboyong ke Polres OKI untuk mempertanggungkan perbuatannya.
Lanjut Dili Yanto jelaskan, untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI,1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah,1 (satu) helai kain selimut warna biru,1 (satu) helai kain panjang warna coklat.
Sementara, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, 1 (satu) buah derigen warna putih, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
Load more