Tak Hanya Kuat Ma'ruf, DPR Juga Usulkan Jaksa untuk Lakukan Banding soal Vonis Bharada E
- tim tvone/Bagas
Kendati demikian, Arsul Sani mengaku pernyataan ini bukan untuk mengarahkan pihak jaksa melakukan banding.
“Jadi kami harus menunggulah, jangan juga DPR mengarahkan untuk banding atau tidak usah banding, tidak boleh,” ucapnya.
![]()
Kuat Ma'ruf sedang jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tetapi kalau jaksa pada akhirnya banding, karena punya sudut pandang lain, ya itu harus kita hormati juga. Jangan kejaksaannya kita bully,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Pendukung Minta Richard Eliezer Divonis Bebas
Para pendukung meminta majelis hakim agar Richard Eliezer divonis bebas karena dinilai memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.
"Dia menjadi justice collaborator. Dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," ujar Oma Luki (68), pendukung Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan atasan kepada bawahannya. (ree/aag)
Load more