- tokopedia.com
Bolehkah Memberi Pengemis Sebagian Harta Kita dengan Niat Zakat?
Meski di bulan-bulan selain Ramadhan umat muslim diwajibkan mengeluarkan hartanya di jalan Allah akan tetapi pada bulan Ramadhan sedekah dan zakat lebih dianjurkan karena ganjaran dan keutamaannya yang berlipat ganda.
Zakat sendiri memiliki pengertian sebagai kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki jika telah mencapai jumlah dan waktu yang ditentukan.
Zakat adalah bukti nyata sistem ekonomi Islam yang mendukung kehidupan sosial manusia. Salah satu hikmah zakat adalah kekayaan dapat berputar dan menyebar ke kantong - kantong dan wilayah - wilayah yang berhak menerima sehingga dapat bermanfaat bagi banyak orang.
Allah tidak menyukai jika ada orang yang mengaku muslim namun menimbun harta demikian lama dan tidak dimanfaatkan untuk kemaslahatan sosial.
Selain zakat ada juga shodaqoh dan infak yang memberikan harta tanpa ketentuan tertentu seperti zakat. Kemudian timbul pertanyaan dalam masyarakat muslim, apakah boleh memberi pengemis dengan niat zakat?
Orang-orang yang mendapatkan zakat ditetapkan dalam surat at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
Dilansir dari fatwatarjih.or.id, dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa para pengemis, pengamen, yayasan cacat, yayasan yatim piatu, dan yang sejenis dengan itu dapat dimasukkan ke dalam kelompok fakir miskin.
Sedangkan untuk pembangunan masjid / musalla, sekolah swasta, atau sebagainya oleh sebagian ulama ahli tafsir dimasukkan ke dalam kelompok sabilillah.
Fakir miskin dan sabillah ini adalah golongan - golongan yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, artinya sebagian zakat boleh diberikan kepada orang-orang yang ditanyakan seperti di atas karena mereka tergolong kepada fakir miskin dan sabilillah. Zakat langsung kepada golongan ini tentunya juga wajib dilandasi dengan niatan untuk membayar zakat.
Namun demikian tentu akan lebih utama jika dapat diambilkan dari dana di luar bagian zakat karena akan menambah amal shadaqah. Kemudian juga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi jika diberikan dari luar bagian zakat karena menambah jumlah yang dikeluarkan di jalan Allah.
Berinfak / bersedekah termasuk di dalamnya zakat, sesungguhnya merupakan wujud rasa syukur, ketaatan dan kepatuhan kepada Allah, solidaritas (ta’awun), dan pertanggungjawaban pribadi dan sosial. Inilah fondasi ajaran Islam untuk mereduksi ketidakadilan (zulm) dan kemiskinan (masakin).
Relasi antara pemberi atau muzakki dan penerima atau mustahik zakat juga lebih dinamis ketimbang hubungan antara 'atas' dan 'bawah'. Karena selain itu juga ada asas menghormati mustahik sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki potensi besar untuk berkembang dan mandiri.
Tujuan yang didambakan dalam bersedekah ialah menjadi hamba yang mu’minin, muttaqin, dan muhsinin. Mu'minin diartikan yakni pribadi yang memiliki keteguhan hati, pikiran, dan dilengkapi dengan aksi nyata.
Lalu muttaqin, yaitu terus menerus melakukan proses yang tak berkesudahan untuk meninggkatkan kualitas keimanan. Sedangkan muhsinin adalah kemauan yang kuat untuk memupuk diri agar terus menerus menebar dan berbuat kebajikan dengan segenap kemampuan yang dimiliki. Memiliki rasa dan sikap solidaritas yang tinggi untuk terus berbuat tolong menolong.
Sementara itu dalam bersedekah hendaklah mengikuti etika - etika yang berlaku seperti menyegerakan diri, mendahulukan kerabat dekat, menghilangkan rasa sombong, menggunakan kata-kata yang baik, menyalurkan melalui pribadi dan lembaga, mempertanggungjawabkan (mencatat), dan memproyeksikan dampaknya. (afr)