Sri Mulyani Dikasih Paham MUI Buntut Samakan Pajak dan Zakat: Sebenarnya Tidak Salah-Salah Amat, Tapi...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz menanggapi soal pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dan zakat.
Menurut Abdul, secara bahasa pernyataan Sri Mulyani mengenai pajak dan zakat itu tidak terlalu salah.
"Secara bahasa, sebenarnya Bu Sri Mulyani itu tidak salah-salah amat," kata Muiz, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, dikutip Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, di dalam Bahasa Arab ada bahasa-bahasa perumpamaan atau istilah ketika sesuatu menyerupai hal lainnya.
Namun, bukan berarti dua hal yang disamakan itu memiliki kesamaan seutuhnya.
"Artinya ketika Bu Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak itu sama dengan zakat, dalam hal apa saja? Itu perlu dirinci," katanya lagi.
Dirinya pun menegaskan bahwa zakat dan pajak pada dasarnya adalah dua hal yang berbeda meski ada beberapa kesamaan.
Menurutnya, perempuan yang kerap disapa Srimul itu perlu untuk berhati-hati saat menjelaskan sesuatu.
Khususnya ketika sesuatu yang dibahas itu menyinggung umat Islam dalam bahasa-bahasa keagamaan.
"Jadi kita perlu mempertimbangkan sensitivitas publik, dalam hal ini umat Islam. Atau rakyat Indonesia secara keseluruhan," tuturnya.
Abdul mengatakan, pajak adalah kewajiban yang bersifat umum. Baik umat Islam ataupun agama lainnya wajib membayarnya.
Pajak juga telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga masyarakat yang ada di dalamnya harus mematuhi kebijakannya.
"Berlaku kepada siapa saja, kepada muslim atau nonmuslim, yang berkewajiban pajak ya memang wajib bayar pajak," katanya.
Namun, jika membahas zakat, maka adalah kewajiban bagi kelompok-kelompok tertentu yang beragama Islam.
Orang Islam yang sudah sampai pada nisab atau ukuran tertentu wajib membayar zakat.
Abdul pun menjelaskan memang ada kemiripan antara dua hal tersebut, salah satunya soal manfaatnya, yakni sama-sama digunakan untuk kepentingan publik.
"Itu berarti dari sisi kemanfaatan antara pajak dan zakat memang memiliki kemiripan," ujar dia.
Namun, ada perbedaan mencolok antara dua hal tersebut, yakni soal golongan penerimanya.
Seperti yang tercantum dalam Surat At-Taubah Ayat 60, ada delapan golongan penerima zakat.
Load more