news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • YouTube

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Tidak? Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Benar itu…

Tak sengaja nemu uang di jalan, boleh dipakai atau tidak? Ustaz Adi Hidayat beri penjelasannya.
Senin, 21 Juli 2025 - 19:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Saat melihat uang tergeletak di jalan tanpa pemilik, tak sedikit orang yang langsung merasa seperti mendapatkan rezeki tak terduga.

Terlebih jika jumlahnya cukup besar, banyak yang tergoda untuk mengambil dan langsung menggunakannya.

Namun, dalam ajaran Islam, ada aturan dan tata cara yang jelas mengenai barang temuan, termasuk uang. 

Lantas, apakah uang yang ditemukan boleh langsung dipakai, atau sebaiknya disedekahkan saja? Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini.


Ustaz Adi Hidayat. Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Seorang Muslim sebaiknya berusaha mencari siapa pemilik sah dari uang yang ditemukan. Ini sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. 

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa ketika seseorang menemukan uang, maka kewajibannya adalah mengupayakan pengembalian kepada pemilik aslinya.

“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Ilustrasi uang
Sumber :
  • Pexels/Photo By: Kaboompics.com

 

Bila memungkinkan, seorang Muslim dianjurkan untuk melaporkan penemuan uang kepada pihak yang berwenang. 

Tujuannya agar informasi mengenai uang yang hilang bisa tersebar lebih luas, sehingga pemilik aslinya memiliki peluang lebih besar untuk menemukannya kembali. 

Islam sangat menekankan untuk tidak menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari harta yang bukan miliknya. 

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. 

Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah. 

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral