news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

lapak hewan kurban.
Sumber :
  • antara

Utang Belum Lunas tapi Mau Berkurban, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Ibadah kurban salah satu amalan sunnah yang mulia sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah sekaligus kepedulian terhadap sesama. Bila masih punya utang, manakah yang harus didahulukan?
Minggu, 25 Mei 2025 - 21:16 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah yang mulia sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah sekaligus kepedulian terhadap sesama. 

Umat muslim melakukan ibadah kurban setiap setahun sekali, yaitu bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.

Setiap menjelang hari raya Idul Adha, sering kali merasakan gelisah karena memiliki keinginan berkurban di tahun ini. Namun, keadaannya sulit karena masih punya utang yang belum lunas.

Lantas, bolehkah berkurban dahulu jika masih memiliki utang? 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum berkurban jika masih punya utang yang belum lunas.

Menanggapi persoalan ini, Buya Yahya mengingatkan terlebih dahulu tentang hukum kurban.

Sangat penting untuk mengetahui hukum kurban untuk menentukan mana yang lebih diprioritaskan.

"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

"Madzhab kita Syafii, sunnah yang sangat dikukuhkan," lanjutnya.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan terdapat aturan dalam melakukan amalan sunnah.

"Karena sunnah, ada aturan dalam melakukan amal sunnah," kata Buya Yahya.

Aturan tersebut menegaskan bahwa hal-hal yang wajib  harus didahulukan sebelum melakukan yang sunnah.

Termasuk utang yang di dalam Islam karena hukumnya wajib untuk dilunasi.

"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," jelas Buya Yahya.

"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.

Akan tetapi, Buya Yahya menyebutkan bahwa yang masih punya utang tetap boleh untuk berkurban asalkan belum jatuh tempo utangnya.

"Tapi kalau utang belum jatuh tempo atau zakatnya juga belum haulnya, maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo," ujarnya.

Jika masih melakukan kurban disaat utang sudah jatuh tempo, menurut Buya Yahya perbuatan ini termasuk maksiat.

"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," tegas Buya Yahya.

"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," terusnya.

Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang.

"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," kata Buya Yahya.

"Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," lanjutnya.

Secara garis besar, boleh kurban saat masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," pungkasnya. (far/kmr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral