- Freepik
Hukum Suami Gunakan Obat Kuat Demi Memuaskan Nafsu Istri Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ulama ini Menjawab kalau itu...
tvOnenews.com - Banyak laki-laki sebagai suami bertanya-tanya bagaimana hukum menggunakan obat kuat saat hubungan intim agar istri merasa puas.
Keinginan suami memakai obat kuat karena beberapa alasan, antara lain peningkatan performa seksual kepada istri hingga lemahnya syahwat.
Terkadang, banyak suami ketika hubungan intim, tidak mampu menahan gejolak syahwat kepada istri, sehingga obat kuat menjadi pilihannya agar semakin harmonis dengan sang kekasih.
Namun, dalam agama Islam, apakah boleh suami menggunakan obat kuat untuk mendukung kegiatan seksual kepada istri? Soal kasus ini sudah dijawab oleh sejumlah ulama.
Untuk pembahasan hukum laki-laki memakai obat kuat sebelum hubungan intim akan dijelaskan langsung oleh ulama kondang, Ustaz Abdul Somad.
Hukum Pakai Obat Kuat Demi Memuaskan Nafsu Istri
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Disadur tvOnenews.com melalui kanal YouTube Ustaz Menjawab, Jumat (23/5/2025), berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang obat kuat dipakai suami saat berhubungan intim dengan istri.
Dalam suatu ceramah, Ustaz Abdul Somad berpendapat bahwa, obat kuat yang digunakan untuk meningkatkan keperkasaan sebagai laki-laki kuat, terutama dalam urusan ranjang.
"Orang yang biasanya pakai obat kuat karena ia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya inin. Dalam kitab fiqih tengok inin," kata Ustaz Abdul Somad.
Penyebabnya meliputi psikologis dan fisik, namun yang paling menonjol karena stres, gangguan hormon, masalah hubungan, hingga penyakit yang mampu bikin syahwat sulit tertahan.
"Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun. Laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," jelasnya.
Ustaz Abdul Somad menganjurkan agar para suami yang lemah syahwatnya segera berobat dan berkonsultasi ke dokter.
Syahwat yang lemah merupakan bagian dari penyakit. Dalam fikih telah dijelaskan bagian hal ini dinamai penyakit innin.
Kadang-kadang, ada suami frustasi setelah berobat belum juga sembuh, ada juga malas menghilangkan penyakitnya, kemudian lebih pilih jalur cepat dengan penggunaan obat kuat.
"Tapi kemudian dimakannya lah pil obat kuat Viagra. Setelah itu jantungnya pun meletup, fuhh, mati. Kap 70 diisi minyak pesawat, meletup lah," terangnya.
Pendakwah kondang asal Sumatera itu menekankan pengobatan menyembuhkan penyakit lebih baik ketimbang obat kuat yang bisa memunculkan efek samping.
"Boleh berobat, dengan obat yang syar'i tidak menimbulkan efek samping, hanya untuk memperbaiki yang tak baik," sarannya.
Terkait hukum penggunaan obat kuat, gairah suami cenderung meningkat pesat dan dapat menyakiti pihak perempuan.
"Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan," tegasnya.
Hubungan intim dengan istri atau suami merupakan sesuatu yang ibadah, karena menjadi proses memperoleh keturunan anak.
Pahala dari ibadah tersebut jangan sampai luntur atas kesalahan dan ketidaktahuan dalam hubungan suami istri.
"Berhubungan kelamin adalah ibadah, untuk punya anak, menyalurkan libido seksual. Bukan untuk memperturutkan hawa nafsu seperti orang kafir. Itu musti dipahami dalam islam," tukasnya.
(udn/hap)