22 Hari Menuju Ramadhan 2026: Bagaimana Jika Masih Banyak Utang Puasa?
- Pexels/Thirdman
tvOnenews.com - Waktu terasa berjalan semakin cepat. Tanpa disadari, hitungan hari menuju datangnya bulan suci Ramadhan 2026 kini tinggal hitungan pekan.Â
Bagi sebagian umat Muslim, momen ini bukan hanya tentang persiapan fisik dan mental, tetapi juga menjadi pengingat akan kewajiban ibadah yang mungkin belum tuntas, salah satunya utang puasa Ramadhan sebelumnya.Â
Pertanyaan pun kembali muncul: bagaimana hukumnya jika utang puasa masih tersisa sementara Ramadhan sudah di depan mata?
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), bulan Syaban 1447 Hijriah akan berakhir pada Rabu, 18 Februari 2026.Â
Artinya, Ramadhan 1447 H diperkirakan dimulai keesokan harinya. Dengan waktu yang semakin sempit, umat Muslim diimbau untuk kembali mengecek kewajiban ibadah yang belum tertunaikan.

- freepik
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya wajib diganti atau diqadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba.Â
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi haid bagi perempuan.
"Puasa Ramadhan kemarin yang ditinggal 7 hari, harus diganti sebelum datang Ramadhan berikutnya," kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, Islam memberikan waktu yang cukup panjang untuk menunaikan qadha puasa.Â
Kesempatan tersebut terbentang sejak Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan selanjutnya datang.Â
Artinya, seorang Muslim memiliki hampir satu tahun penuh untuk menyelesaikan utang puasanya.
"Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban mesti diganti di antara bulan Ramadhan ini," ujarnya.

- dok.ilustrasi freepik
Namun, ia mengingatkan agar qadha puasa tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.Â
Jika seseorang sengaja menunda hingga Ramadhan berikutnya datang, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Sebelum Ramadhan datang, ia wajib membayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan," katanya.
Lebih lanjut, jika utang puasa tersebut tetap belum diselesaikan hingga Ramadhan kembali berlalu, maka selain kewajiban qadha, orang tersebut juga dikenai fidyah sebagai bentuk denda akibat kelalaian.
"Tapi kalau sudah lewat Ramadhan, qadha Ramadhan 7 hari plus kena denda karena lalai, satu hari ditambah satu mud, tujuh ons setengah," tambahnya.
Load more