- iStockPhoto
Saking Resahnya Janda Ingin Menikah Lagi, Haruskah Pakai Wali? Ulama ini Menjawab Hukumnya Ternyata...
tvOnenews.com - Hukum menikah dalam agama Islam menghadirkan beberapa ketentuan agar sah, baik untuk janda maupun gadis yang belum punya ikatan.
Hukum pernikahan ini harus memenuhi sejumlah syarat yang meliputi wali nikah, ijab kabul, dua saksi, mas kawin, seserahan, dan lainnya.
Dalam hal ini, banyak janda tanpa menghadirkan wali saat menikah lagi dengan orang lain, sehingga muncul pertanyaan "apakah pernikahannya sah dalam syariat Islam?".
Hukum janda menikah lagi tanpa wali dibahas tuntas oleh banyak ulama. Tetapi, pembahasan ini akan menampilkan penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Janda Menikah Tanpa Wali
- iStockPhoto
Dinukil tvOnenews.com melalui kanal YouTube Info Singkat Official, Senin (19/5/2025), Ustaz Adi Hidayat menyampaikan secara total hukum pernikahan khususnya untuk janda.
"Dia (janda) menikah lagi tapi kawin lari, dan dia dinikahkan oleh orang lain, sedangkan wali sahnya masih ada. Bagaimana hukumnya?," tanya seorang jemaah.
Dengan kata-kata maknanya, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa, pernikahan akann membentuk ikatan yang harus mengikuti berbagai ketentuan, salah satunya rukun.
"Diantara rukun-rukun itu yang pertama, ada yang menikahnya. Laki-laki, perempuan," respons Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kalo yang menikah laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan maka itu tidak sah," tambahnya.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa, rukun kedua adalah wali nikah, sebagaimana bagi orang yang belum pernah terikat.
"Mutlak bagi yang tedekat dari dirinya. Apabila masih ada ayah, maka ayahnya menjadi wali. Jika tidak ada maka kerabat terdekatnya. Kakaknya, adiknya, atau yang paling dekat," bebernya.
Dalam pernikahan, wali nikah berperan yang krusial. Ibaratnya, pemimpin yang menangani pihak mempelai wanita saat proses akad nikah.
Namun begitu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan, wali nikah lebih tepatnya sebagai tempat berkonsultasi tentang permasalahan rumah tangga ke depannya.
Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 221, Ustaz Adi Hidayat berpendapat kalau untuk pihak laki-laki, tidak diperbolehkan menikahi wanita yang musyrik.
Sebaliknya, laki-laki yang musyrik harus dihindari bagi pihak perempuan dan orang tuanya.