- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Sebenarnya Hukum Kurban untuk Orang Meninggal Dunia Boleh atau Tidak dalam Islam? Kata Buya Yahya Sebaiknya...
tvOnenews.com - Kurban merupakan salah satu ibadah yang dinantikan oleh umat Islam berlangsung setiap Hari Raya Idul Adha.
Kebanyakan umat Muslim menjalankan ibadah kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada juga yang berkurban sebagai pengganti tidak bisa menjalankan ibadah haji.
Selain itu, ada juga orang mukmin ingin mendapat pahala dari kurban untuk dirinya sendiri maupun diperuntukkan untuk keluarganya.
Tak sedikit dari mereka sampai rela membeli hewan kurban ditujukan untuk orang meninggal dunia yang di semasa hidupnya belum sempat berkurban.
Akan tetapi, banyak orang mukmin bertanya-tanya, apakah membeli hewan kurban untuk orang meninggal dunia masih mengandung pahala atas pemberian dari Allah SWT?
Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban atas nama orang tua sudah meninggal dunia dari pertanyaan seorang jemaahnya.
Hukum Beli Hewan Kurban untuk Orang Meninggal Dunia dalam Islam
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dilansir tvOnenews.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (4/5/2025), Buya Yahya memahami banyak orang sudah meninggal dunia berniat kurban namun belum diberikan kesempatan.
Sebagai pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya ingin menjadi anak berbakti karena mau memenuhi niat orang tua telah meninggal dunia yang mau berkurban.
"Apakah boleh berkurban untuk menunaikan janji orang tua yang telah wafat? Apakah hal itu termasuk sedekah jariyah atau justru bisa dianggap tidak sesuai tuntutan syariat?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Dengan jawabannya yang penuh bermakna, Buya Yahya lebih dulu menjelaskan esensi dan pengertian dari kurban meliputi beberapa hal.
"Yang kesatu, itu dianjurkan dan disunnahkan setiap tahun, bukan seumur hidup sekali. Setiap bulan haji tiba, disunnahkan kita untuk kurban," respons Buya Yahya sambil menjelaskan.
Buya Yahya mengatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad dan dianjurkan untuk yang sudah mampu dari segi ekonomi, baik boleh sekali maupun setiap tahun pada bulan Dzulhijjah.
"Katanya kakekku, ayahku ingin kurban setiap tahun dan memang semua orang harus begitu dong, cuma ini kan sunnah. Di saat tahun ini mampu, tahun depan enggak mampu itu tak ada masalah," tegas dia.