news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengasuh LPD Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Sebenarnya Hukum Kurban untuk Orang Meninggal Dunia Boleh atau Tidak dalam Islam? Kata Buya Yahya Sebaiknya...

Dalam suatu ceramah, Buya Yahya secara gamblang mengupas tuntas mengenai hukum membeli hewan kurban diperuntukkan orang meninggal dunia dari ajaran agama Islam.
Minggu, 4 Mei 2025 - 06:40 WIB
Reporter:
Editor :

Buya Yahya lebih menganjurkan jika ingin memperoleh pahala mengalir deras, maka harus berkurban setiap tahun, walaupun ia memahami masih ada yang belum sempat berkurban.

Kemudian, Buya Yahya menyinggung soal anak yang ingin berkurban untuk orang tua meninggal dunia dengan mengambil penjelasan dari para ulama.

Menurut Buya Yahya, beberapa ulama menyebutkan kalau berkurban untuk orang meniggal dunia, baik yang belum berwasiat maupun sudah wasiat diperbolehkan dalam syariat agama Islam.

"Kalau dia berwasiat sudah jelas karena wasiatnya. Tapi, kita ambil yang paling mudah terkait boleh kita berkurban untuk orang tua telah meninggal dunia," jelas Buya Yahya.

"Memang pada dasarnya tidak perlu karena sudah meninggal dunia. Kalau makna sedekah bisa bermacam-macam cara, bisa saja kita bangun masjid diniatkan untuk orang tua kalau hanya ingin amal jariyah, bukan dengan kurban," terangnya.

Buya Yahya mengatakan, kalau berkurban tidak ditujukan kepada orang tua telah meninggal dunia sebenarnya juga tak masalah dan hukumnya tetap sah dalam agama Islam.

Lantas, bagaimana nasib hukum membeli hewan kurban tetapi tidak ada wasiat dari orang meninggal dunia? Buya Yahya memahami sebagian ulama lainnya menyebutkan tidak perlu.

"Yang kedua, boleh berkurban untuk orang tua biarpun tidak berwasiat. Boleh, dan dapat pahala. Akan tetapi, mana yang lebih utama?," papar dia.

Buya Yahya mempertanyakan seorang anak ingin berkurban untuk orang tua, tetapi apakah mereka sudah menjalankan ibadah tersebut ditujukan untuk diri sendiri.

Bagi Buya Yahya, jika sudah pernah berkurban untuk diri sendiri, maka diperbolehkan membeli hewan kurban kepada orang tua meski sudah meninggal dunia.

"Ada masalah pahala tinggal diniatkan 'Ya Allah, semoga pahala kurbanku dan untuk orang tua sampai'," imbuhnya.

"Jadi, kurban untuk Anda paling utama, kenapa? Sunnah kurban itu dibebankan oleh Allah untuk Anda dan dengan diri Anda sendiri, bukan saya kurban untuk orang," lanjutnya menjelaskan.

Pendakwah karismatik itu kembali bertanya-tanya mengapa ada orang yang belum menjalankan sunnah kurban untuk diri sendiri, tetapi mereka lebih mengutamakan untuk pihak keluarganya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral