news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang di dalam dompet tergeletak di jalan.
Sumber :
  • Istockphoto

Menemukan Uang Lalu Disedekahkan: Amalan Mulia atau Kesalahan? Ini Penjelasan UAH

Dalam istilah fikih, barang temuan baik uang atau apapun disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Lalu bolehkah sedekah dari hasil menemukan uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Rabu, 30 April 2025 - 12:19 WIB
Reporter:
Editor :

Apabila sudah diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT, agar Allah SWT melembutkan hati orang yang memiliki barang tersebut.

Barang temuan juga boleh digunakan jika sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun berusaha mengembalikan, tapi tidak menemukan pemilik aslinya.

Dengan aturan boleh dipakai 1/3 bagian, sementara 2/3 bagian lainnya untuk disedekahkan.

Ustaz Adi Hidayat menghimbau untuk memberikan dulu hak orang lain atau untuk disedekahkan sebanyak 2/3 bagian, kemudian baru yang 1/3 bagian kita gunakan.

"Dua sepertiga Anda shodaqohkan dan sepertiga Anda ambil. Jangan diambil semua," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Wallahu'alam 

(gwn/put)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral