news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang di dalam dompet tergeletak di jalan.
Sumber :
  • Istockphoto

Menemukan Uang Lalu Disedekahkan: Amalan Mulia atau Kesalahan? Ini Penjelasan UAH

Dalam istilah fikih, barang temuan baik uang atau apapun disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Lalu bolehkah sedekah dari hasil menemukan uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Rabu, 30 April 2025 - 12:19 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sedekah adalah salah satu amalan yang memiliki keutamaan luar biasa yang tak hanya berdampak di dunia, tetapi juga menjadi bekal di akhirat. Namun bolehkah sedekah dari hasil menemukan barang temuan misalnya uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Dalam ajaran Islam, menemukan barang yang tercecer di jalan entah itu dompet, ponsel, perhiasan, atau barang lainnya bukan perkara sepele. Ada aturan syariat yang harus dipahami dan diikuti, agar kita tidak terjerumus dalam dosa karena memakan barang haram.

Dalam istilah fikih, barang temuan disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Hukum mengenai luqathah telah diatur secara rinci dalam hadis dan pendapat para ulama.

Rasulullah SAW bersabda:

"Kenalilah ikatannya dan kantongnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka serahkan. Jika tidak, maka ia menjadi milikmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, sebelum mengambil barang temuan, sebaiknya mempertimbangkan resikonya

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam Islam ada dua cara menyikapi barang temuan, yang pertama yaitu tinggalkan barang tersebut di tempatnya jika tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Sebab, hukum barang temuan yang benar harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan untuk digunakan, apapun bentuknya.

"Ada yang menemukan tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," kata UAH, dikutip dari ceramah yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskan, jika mampu dan ingin mengembalikan kepada pemiliknya, maka boleh mengambil barang temuan, tapi wajib untuk mengembalikannya.

Namun apabila tidak punya kemampuan mengembalikan barang temuan, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan.

Pertama, tinggalkan barang tersebut agar resiko dan tanggung jawab untuk mengembalikan kepada pemiliknya tidak berpindah kepada Anda.

Kemudian yang kedua, informasikan kepada orang lain yang lebih mampu untuk mengembalikannya. Misal pihak yang berwajib, security, dan lain-lain.

Jika seseorang memilih untuk mengambil dan merasa punya kemampuan untuk mengembalikan kepada pemiliknya, niatkan hal itu untuk beribadah kepada Allah SWT.

Apabila sudah diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT, agar Allah SWT melembutkan hati orang yang memiliki barang tersebut.

Barang temuan juga boleh digunakan jika sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun berusaha mengembalikan, tapi tidak menemukan pemilik aslinya.

Dengan aturan boleh dipakai 1/3 bagian, sementara 2/3 bagian lainnya untuk disedekahkan.

Ustaz Adi Hidayat menghimbau untuk memberikan dulu hak orang lain atau untuk disedekahkan sebanyak 2/3 bagian, kemudian baru yang 1/3 bagian kita gunakan.

"Dua sepertiga Anda shodaqohkan dan sepertiga Anda ambil. Jangan diambil semua," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Wallahu'alam 

(gwn/put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral