- Istockphoto
Menemukan Uang Lalu Disedekahkan: Amalan Mulia atau Kesalahan? Ini Penjelasan UAH
tvOnenews.com - Sedekah adalah salah satu amalan yang memiliki keutamaan luar biasa yang tak hanya berdampak di dunia, tetapi juga menjadi bekal di akhirat. Namun bolehkah sedekah dari hasil menemukan barang temuan misalnya uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Dalam ajaran Islam, menemukan barang yang tercecer di jalan entah itu dompet, ponsel, perhiasan, atau barang lainnya bukan perkara sepele. Ada aturan syariat yang harus dipahami dan diikuti, agar kita tidak terjerumus dalam dosa karena memakan barang haram.
Dalam istilah fikih, barang temuan disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Hukum mengenai luqathah telah diatur secara rinci dalam hadis dan pendapat para ulama.
Rasulullah SAW bersabda:
"Kenalilah ikatannya dan kantongnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka serahkan. Jika tidak, maka ia menjadi milikmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, sebelum mengambil barang temuan, sebaiknya mempertimbangkan resikonya
Ia lantas menjelaskan bahwa dalam Islam ada dua cara menyikapi barang temuan, yang pertama yaitu tinggalkan barang tersebut di tempatnya jika tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Sebab, hukum barang temuan yang benar harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan untuk digunakan, apapun bentuknya.
"Ada yang menemukan tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," kata UAH, dikutip dari ceramah yang diunggah di kanal YouTube miliknya.
Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskan, jika mampu dan ingin mengembalikan kepada pemiliknya, maka boleh mengambil barang temuan, tapi wajib untuk mengembalikannya.
Namun apabila tidak punya kemampuan mengembalikan barang temuan, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan.
Pertama, tinggalkan barang tersebut agar resiko dan tanggung jawab untuk mengembalikan kepada pemiliknya tidak berpindah kepada Anda.
Kemudian yang kedua, informasikan kepada orang lain yang lebih mampu untuk mengembalikannya. Misal pihak yang berwajib, security, dan lain-lain.
Jika seseorang memilih untuk mengambil dan merasa punya kemampuan untuk mengembalikan kepada pemiliknya, niatkan hal itu untuk beribadah kepada Allah SWT.