- Freepik
Istri Haid Tidak Lancar, Kapan Suami Boleh Minta Hubungan intim? Paksu Boleh Bunda Ajak Saat…
tvOnenews.com - Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, bila sudah menemukan pasangan yang cocok seorang wanita dan pria dapat menikah.
Hubungan intim diperbolehkan bagi pasangan yang sudah menikah dan sah menjadi suami istri.
Kecuali, dalam ajaran agama Islam, pasangan dilarang melakukan hubungan intim apabila istri dalam keadaan haid.
Sebab akan menimbulkan dosa dan bisa membahayakan pasangan dari sisi kesehatan.
Lantas bagaimana jika kasusnya haid istri tidak lancar?
Misalnya, hari ini haid sudah berhenti, dan istri sudah mandi, shalat hingga berhubungan intim, ternyata keesokan harinya keluar darah haid lagi.
- Kolase tvOnenews.com
Haid Istri Tidak Lancar, Kapan Pasangan Bisa Berhubungan Intim
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, persoalan ini menjadi pengetahuan wajib bagi pasangan suami istri agar tidak keliru dalam menyikapi haid istri.
Terlebih jika berkaitan dengan hal yang tidak boleh dilakukan selama istri sedang haid.
Menurut Buya Yahya, terdapat dua penjelasan ketika istri sedang haid.
Pertama, jika haid berhenti tidak seperti hari kebiasaan istri, misalnya istri terbiasa haid selama 4 hari dan di hari keempat ini sudah berhenti.
"Jawabannya sebetulnya ada di bagian belakang di fiqih praktis itu seperti ini, jika ada seorang wanita darahnya berhenti, apa yang dilakukan," jelas Buya Yahya.
"Jika darahnya berhenti di hari kebiasaannya, maka karena itu hari kebiasaannya maka dia harus langsung mandi dan melakukan shalat dan sebagainya," sambungnya.
Maka wanita tersebut harus mandi dan shalat karena dianggap sudah selesai haid.
Namun apabila keesokan harinya masih keluar haid, maka shalat yang sudah dilakukan kemarin tetap sah dan saat keluar darah lagi wajib mandi kembali.
"Kok ternyata di hari berikutnya keluar lagi maka shalat yang dilakukan kemarin tidak sah karena ada dasarnya dia menduga suci," ujarnya.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Lantas bagaimana dengan hubungan suami istri kemarin?
"Kemudian hubungan suami istrinya bagaimana, dimaafkan oleh Allah karena waktu itu menduga suci," tegas Buya Yahya.
Bila hari lusa masih mengeluarkan darah haid lagi, maka hukumnya sama seperti sebelumnya hingga akhirnya mencapai waktu 15 hari.
"Dan ternyata keluar darah lagi, karena keluar darahnya masih di dalam 15 hari maka itu dianggap haid lagi, berarti sebetulnya kemarin ketika shalat dia masih dalam keadaan haid menurut madzhab syafi'i," jelas Buya Yahya.
Tidak ada dosa bagi istri dan suami dalam hubungan intim karena menggunakan dasar dugaan sudah suci.
"Cuman istri Anda tidak dosa dalam melakukan shalat dan hubungan suami istri karena dia menduga sudah suci dan sudah mandi," kata Buya Yahya.
"Tak tahunya besoknya bersih lagi, karena bersihnya setelah hari kebiasaannya, maka mandi karena barangkali itu bersih beneran," terusnya.
"Setelah mandi keluar darah lagi, ya sama kasusnya maka hubungan suami istri tidak dosa karena dia mandi atas dasar dia sudah bersih ternyata masih keluar darah haid," tuturnya.
Kasus kedua yaitu seorang wanita yang menduga dirinya bersih sebelum hari kebiasaannya, maka dia boleh memilih untuk langsung mandi ataupun menunggu hari kebiasaannya.
"Berbeda dengan jika seorang istri biasanya 5 hari darah berhenti, cuman ini di hari kedua kok sudah bersih," tutur Buya Yahya.
"Para ulama mengatakan, jika ada seorang wanita berhenti sebelum hari kebiasaannya, maka dia boleh memilih, boleh juga mandi saat itu karena sudah terlihat bersih," lanjutnya.
Juga diperbolehkan menunggu hingga hari kebiasaannya.
"Atau boleh juga dia menanti sampai hari kebiasaannya, dan di hari kebiasaannya benar bersih maka dia wajib mandi,” katanya.
Namun jika melewati hari kebiasaannya ternyata masih keluar darah haid, maka hukumnya sama seperti yang dijelaskan sebelumnya ketika haid istri melewati.
"Hasilnya sama, kalau seandainya keluar lagi, masih di dalam 15 hari maka dianggap haid," pungkasnya.
Maka dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa suami boleh berhubungan intim dengan istri jika memang sudah bersih atau menduganya sudah suci. (far/kmr)